MUIS menyediakan layanan sertifikasi halal dan mengatur industri halal Singapura (MUIS, layanan halal). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan peran MUI dalam penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa, sedangkan BPJPH menerbitkan sertifikat halal (PP 42/2024 Pasal 1 angka 8 dan Pasal 86 sampai 88).
MUIS, MUI, dan BPJPH: Siapa Melakukan Apa?
BPJPH menerbitkan sertifikat halal sesuai kewenangannya (PP 42/2024 Pasal 88 ayat (1)). Penetapan kehalalan produk oleh MUI dilakukan melalui sidang fatwa, dan Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan apabila MUI melampaui batas waktu 3 hari (PP 42/2024 Pasal 86 sampai 88).
Apakah MUI Masih Menerbitkan Sertifikat Halal?
MUI tidak menerbitkan sertifikat halal; MUI menetapkan kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan penetapan tersebut (PP 42/2024 Pasal 1 angka 8 dan Pasal 86 sampai 88).
Mengapa Dokumen Halal Perisa Perlu Diperiksa?
Menurut BPJPH, sejak 18 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal berlaku bagi produk makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar, termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolongnya (BPJPH, keterangan 18 Oktober 2024 tentang PP 42/2024). Lihat artikel Wajib Halal untuk Perisa Pangan untuk pembahasan penahapan.
Lima Hal yang Dicek pada Sertifikat Pemasok
- Cocokkan nama badan hukum pemasok atau produsen dengan dokumen yang Anda terima.
- Catat nomor sertifikat untuk pencarian di layanan resmi.
- Untuk sertifikat BPJPH, periksa perubahan komposisi bahan dan/atau PPH; untuk dokumen luar negeri, periksa masa berlaku sertifikat luar negeri dan registrasi SHLN (PP 42/2024 Pasal 88 ayat (2)).
- Minta cakupan produk atau fasilitas dan cocokkan dengan perisa yang akan Anda beli.
- Periksa nama lembaga penerbit dan dokumen registrasi untuk sertifikat luar negeri.
Cara Mencari Sertifikat di Layanan BPJPH
Layanan BPJPH menyediakan pencarian berdasarkan Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat (BPJPH, pencarian sertifikat halal). Hasilnya menampilkan kolom NOMOR, PRODUK, PRODUSEN, SERTIFIKAT, dan TANGGAL (BPJPH, pencarian sertifikat halal). Layanan ini juga memiliki tab Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (BPJPH, pencarian sertifikat halal).
Cocokkan Data Pencarian dengan Dokumen
Cocokkan data produk dan produsen di layanan BPJPH dengan dokumen sertifikat yang Anda terima (BPJPH, pencarian sertifikat halal). Sertifikat halal BPJPH berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH (PP 42/2024 Pasal 88 ayat (2)).
Cara Memeriksa Lembaga Halal Luar Negeri
Periksa daftar lembaga halal luar negeri BPJPH untuk MUIS, lalu konfirmasikan masa berlaku dan cakupan kerja samanya kepada MUIS atau BPJPH (BPJPH, daftar lembaga halal luar negeri).
Penerimaan dan Registrasi Sertifikat Luar Negeri
Sertifikat halal luar negeri dapat diterima berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik (PP 42/2024 Pasal 143 ayat (1)). Produk dengan sertifikat dari lembaga luar negeri yang memiliki kerja sama tersebut tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal Indonesia, tetapi sertifikat luar negerinya wajib diregistrasi sebelum produk diedarkan di Indonesia (PP 42/2024 Pasal 147 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (2)). Registrasi diajukan oleh importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia (PP 42/2024 Pasal 148). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 221 Tahun 2025 tentang Prosedur Pelaksanaan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri mengatur pengajuan melalui SIHALAL (Kep-BPJPH 221/2025 Lampiran I Bab II.A.1). Gunakan daftar dokumen halal pemasok perisa saat meminta dokumen registrasi.
Dokumen yang Perlu Diklarifikasi
- Minta sertifikat bila pemasok hanya memberi keterangan umum tentang halal.
- Minta klarifikasi bila cakupan sertifikat tidak menyebut perisa yang Anda beli.
- Minta dokumen terbaru bila masa berlaku sertifikat luar negeri atau registrasi SHLN sudah berakhir.
Artikel Terkait
Lihat Indonesia Flavouring Regulations dan panduan senyawa perisa yang diizinkan BPOM untuk pemeriksaan komposisi Anda.
Bagaimana VKA Membantu
VKA bersertifikat halal MUIS dan BPJPH serta mengirim dokumen cakupan halal bersama sampel untuk pemeriksaan tim regulasi Anda (VKA, pemasok perisa untuk Indonesia). Hubungi Kami untuk meminta sampel beserta dokumen yang Anda perlukan.
Rujukan
- MUIS, layanan sertifikasi halal Singapura
- PP 42/2024, Pasal 1 angka 8, 86 sampai 88, 143, 147 dan 148
- BPJPH, keterangan 18 Oktober 2024 tentang kewajiban halal
- BPJPH, pencarian sertifikat halal dan registrasi sertifikat luar negeri
- BPJPH, daftar lembaga halal luar negeri
- Kep-BPJPH 221/2025, Lampiran I Bab II


