Untuk perisa impor yang digunakan dalam produksi pangan di Indonesia, periksa dua hal: kewajiban izin edar beserta pengecualiannya, dan kewajiban SKI Post Border untuk setiap pengiriman. Bila PB-UMKU diperlukan, registrasi perisa impor diajukan oleh importir yang mendapat penunjukan dari perusahaan di negara asal produk. PB-UMKU tidak diwajibkan bagi BTP yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Panduan ini merangkum isi aturan tersebut dan dokumen yang perlu Anda minta dari pemasok dan importir.
Izin Edar: Aturan Umum dan Pengecualiannya
Aturan umumnya ada pada PerBPOM 11/2019 Pasal 19: "BTP yang akan diproduksi, dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan." Peraturan registrasi yang lebih baru, PerBPOM 23/2023, mewajibkan PB-UMKU untuk BTP pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, lalu pada Pasal 4 ayat (1) huruf c mengecualikan "Pangan Olahan dan BTP yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir". Kedua syarat dalam pengecualian itu harus terpenuhi bersamaan. Pengecualian lain untuk pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil pada Pasal 4 ayat (1) huruf d secara tegas tidak mencakup BTP. Peraturan ini tidak mendefinisikan istilah "jumlah besar", sehingga ukuran kemasan tertentu tidak otomatis masuk pengecualian. Mintalah pemasok dan importir menyatakan secara tertulis apakah perisa yang Anda beli memiliki PB-UMKU atau masuk pengecualian tersebut, beserta dasarnya.
Persyaratan Importir dan Surat Penunjukan
PerBPOM 23/2023 Pasal 9 ayat (1) menyatakan Registrasi untuk Pangan Olahan yang diimpor "diajukan oleh Importir yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk", dan Pasal 60 memberlakukan ketentuan registrasi tersebut secara mutatis mutandis terhadap Registrasi BTP. Menurut Pasal 9 ayat (2), importir harus memiliki izin di bidang importasi pangan, memiliki surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal, dan menerapkan SMKPO. Penerapan SMKPO dibuktikan dengan sertifikat pemenuhan standar SMKPO atau hasil pemeriksaan BPOM (Pasal 9 ayat (7)). Surat penunjukan harus mencantumkan pemberian hak untuk melakukan Registrasi dan jangka waktu berlakunya penunjukan (Pasal 9 ayat (3)); bila penunjukannya eksklusif, klausul eksklusif juga harus dicantumkan (Pasal 9 ayat (4)). Surat itu disahkan oleh notaris setempat, kamar dagang setempat, pemerintah setempat, pihak berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah setempat, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau perwakilan negara asal di Indonesia (Pasal 9 ayat (5)). Bila terjadi perselisihan atas surat penunjukan non-eksklusif, registrasi dapat dilanjutkan setelah perselisihan diselesaikan secara tuntas (Pasal 9 ayat (6)). Bila produk diimpor berdasarkan perjanjian lisensi atau peredaran, perjanjiannya paling sedikit memuat nama dan alamat kedua pihak, hak dan kewajiban mereka dalam menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label, serta jangka waktu perjanjian (Pasal 10).
Untuk produk impor, Pasal 12 mensyaratkan pihak yang memproduksi di negara asal memenuhi persyaratan CPPOB untuk kategori yang didaftarkan, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga berwenang atau terakreditasi dan/atau hasil audit pemerintah setempat sebagaimana dirinci dalam Pasal 12 ayat (2), dan BPOM dapat melakukan pemeriksaan setempat bila diperlukan. Perhatikan masa berlaku penunjukan: perusahaan wajib melaporkan kepada BPOM bila surat penunjukan atau perjanjian lisensi berakhir (Pasal 11 ayat (1)), dan PB-UMKU yang telah diterbitkan "dinyatakan tidak berlaku sejak surat penunjukan dan perjanjian lisensi berakhir" (Pasal 11 ayat (2)). Laman layanan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM menyebut registrasi pangan olahan "dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web" melalui ereg-rba.pom.go.id.
SKI Post Border untuk Setiap Pengiriman
Izin edar melekat pada produk, sedangkan SKI melekat pada pengiriman. PerBPOM 26/2022 Pasal 1 angka 13 mendefinisikan Bahan Pangan sebagai bahan dasar untuk memproduksi makanan dan minuman "tidak dalam kemasan eceran yang siap digunakan oleh konsumen, termasuk bahan tambahan pangan", sehingga perisa industri termasuk di dalamnya. Pasal 4 ayat (1) menyatakan persetujuan Kepala Badan ini diperlukan selain kewajiban memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu serta ketentuan peraturan lainnya (Pasal 2), dan pemasukan dilakukan oleh perusahaan atau importir di bidang Obat dan Makanan (Pasal 3). Pasal 4 ayat (2) huruf b menetapkan bentuk persetujuannya, yaitu SKI Post Border, dan Pasal 4 ayat (3) menyatakan SKI "hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan". Pasal 4 ayat (5) mewajibkan Bahan Pangan memiliki SKI Post Border "paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terbit surat pengeluaran barang", dan Pasal 1 angka 21 menyatakan Hari adalah hari kalender.
Pemohonnya adalah perusahaan atau importir yang diberi kuasa oleh perusahaan (Pasal 1 angka 7). Pemohon harus memiliki NIB melalui Online Single Submission, memilih kode izin SKI Post Border BPOM pada sistem tersebut, dan mendaftar melalui mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKI BPOM atau SINSW; bila permohonan diajukan oleh kuasa, surat kuasanya harus disahkan oleh notaris (Pasal 7). Pemohon wajib mengunggah dokumen yang benar dan sah, menjamin bahan yang dimasukkan sesuai dengan persetujuan SKI, dan dilarang memasukkan bahan di luar yang tercantum dalam persetujuan tersebut (Pasal 20 ayat (1) sampai (3)). Sebelum SKI terbit, pemohon dilarang mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau menggunakan bahan tersebut (Pasal 20 ayat (4)).
Menurut Pasal 21, evaluasi dilakukan paling lama enam jam kerja setelah dokumen diterima lengkap dan penerimaan negara bukan pajak dibayar. Bila diperlukan perbaikan, penghitungan waktu dihentikan sampai tambahan data disampaikan, lalu dilanjutkan setelah data diterima lengkap dan benar. Tambahan data disampaikan paling banyak tiga kali dalam 30 hari kalender sejak tanggal Nomor Aju diterbitkan. Bila tambahan data tidak disampaikan tepat waktu atau permohonan ditolak, permohonan dinyatakan batal, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali, dan pemohon harus mengajukan permohonan baru dengan membayar kembali. Jadwal produksi perlu memperhitungkan proses SKI karena bahan belum boleh digunakan sebelum SKI diterbitkan.
Dokumen yang Menyertai Permohonan SKI
Permohonan SKI diajukan secara elektronik (PerBPOM 26/2022 Pasal 13). Pasal 14 ayat (1) mewajibkan lampiran berupa dokumen elektronik: sertifikat analisis (atau SPPT SNI untuk Bahan Pangan yang SNI-nya wajib), lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan, surat pernyataan tujuan penggunaan atau tujuan pendistribusian bermeterai cukup, dan faktur. Sertifikat analisis diterbitkan oleh produsen; bila tidak diterbitkan oleh produsen, sertifikat itu hanya dapat diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi (Pasal 14 ayat (2) dan (3)). Pasal 14 ayat (6) menetapkan isi minimumnya: nama dan alamat produsen, nama bahan, parameter uji sesuai ketentuan, hasil uji, metode analisis, nomor batch atau nomor lot atau kode produksi, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa. BPOM dapat mengambil sampel dan melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan sertifikat analisis, dengan biaya pengujian dibebankan kepada pemohon, dan dapat meminta dokumen pendukung tambahan bila diperlukan (Pasal 14 ayat (7) sampai (9)).
Untuk Bahan Pangan, Pasal 19 menambahkan: sertifikat kesehatan yang menjamin bahan aman dikonsumsi manusia dan/atau certificate of free sale yang menyatakan produk diperjualbelikan atau dijual bebas di negara asal untuk konsumsi manusia, diterbitkan oleh pemerintah atau instansi berwenang dan masih berlaku; pelaporan pendistribusian BTP yang diimpor sebelumnya; surat keterangan dari produsen negara asal apabila eksportir berbeda dengan produsen; dan sertifikat atau surat keterangan lain yang dipersyaratkan peraturan. Untuk Bahan Pangan yang diolah lebih lanjut bagi hotel, restoran, gerai makanan, kafe, atau usaha sejenis, lampirkan surat pesanan dan foto kemasan terkecil (Pasal 19 huruf e); pemohon untuk tujuan tersebut dilarang memperjualbelikan atau mengedarkan bahan secara langsung kepada konsumen dan mengemas ulang tanpa izin edar pangan olahan (Pasal 20 ayat (5)).
Spesifikasi Perisa yang Diimpor
Untuk perisanya sendiri, PerBPOM 13/2020 Pasal 15 sebagaimana diubah oleh PerBPOM 11/2021 menetapkan bahwa BTP Perisa yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, digunakan lebih lanjut untuk produksi pangan, dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir "harus memenuhi spesifikasi dalam kodeks makanan Indonesia". Ketentuan khusus BTP Perisa dalam Pasal 15 ayat (2) memperbolehkan standar dan persyaratan lain bila spesifikasinya belum terdapat dalam kodeks makanan Indonesia. Sebagai pembanding, ketentuan umum BTP dalam PerBPOM 11/2019 Pasal 20 merujuk Kodeks Makanan Indonesia, kemudian JECFA bila spesifikasi belum tersedia, dan standar lain setelah pengkajian bila spesifikasi juga belum tersedia dalam JECFA. BTP Perisa yang diperdagangkan dalam kemasan eceran harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia sesuai dengan peraturan mengenai BTP Campuran; untuk BTP Perisa dengan kandungan air tidak lebih dari 10 persen, persyaratan cemaran mikroba dikecualikan (Pasal 16 sebagaimana diubah).
Daftar Periksa untuk Pemasok dan Importir
Berikut ringkasannya.
- Status PB-UMKU perisa: nomor izin edar, atau pernyataan tertulis bahwa perisa masuk pengecualian PerBPOM 23/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf c beserta alasannya.
- Nama importir, surat penunjukan beserta masa berlakunya, serta perjanjian lisensi atau peredaran bila berlaku.
- Sertifikat analisis per batch yang memuat delapan unsur dalam PerBPOM 26/2022 Pasal 14 ayat (6).
- Lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan.
- Sertifikat kesehatan yang menjamin bahan aman dikonsumsi manusia dan/atau certificate of free sale yang menyatakan produk diperjualbelikan atau dijual bebas di negara asal untuk konsumsi manusia, diterbitkan oleh pemerintah atau instansi berwenang dan masih berlaku.
- Surat keterangan dari produsen bila eksportir berbeda dengan produsen.
- Waktu untuk SKI Post Border dalam jadwal pengiriman dan produksi Anda.
Bagaimana VKA Bekerja
VKA mengembangkan perisa untuk merek makanan dan minuman di Asia Tenggara, termasuk merek yang menjual di Indonesia. Untuk aturan label, kategori, dan senyawa perisa, lihat Indonesia Flavouring Regulations dan panduan memilih pemasok perisa untuk pasar Indonesia. Untuk membahas kebutuhan dokumen pada produk Anda, hubungi tim kami.
Pertanyaan Umum
Apakah perisa industri dalam kemasan besar wajib memiliki izin edar BPOM?
PerBPOM 11/2019 Pasal 19 mewajibkan izin edar bagi BTP yang diproduksi, dimasukkan ke Indonesia, dan diedarkan. PerBPOM 23/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf c mengecualikan BTP yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir dari kewajiban PB-UMKU. Istilah "jumlah besar" tidak didefinisikan dalam PerBPOM 23/2023, jadi mintalah pemasok dan importir menyatakan status perisa Anda secara tertulis.
Berapa lama SKI Post Border berlaku?
Untuk satu kali pemasukan saja (PerBPOM 26/2022 Pasal 4 ayat (3)). Setiap pengiriman perisa memerlukan SKI Post Border sendiri, paling lambat 7 hari kalender sejak surat pengeluaran barang terbit.
Siapa yang mengajukan registrasi perisa impor ke BPOM?
Importir yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk (PerBPOM 23/2023 Pasal 9 ayat (1), berlaku untuk BTP melalui Pasal 60). Surat penunjukannya harus disahkan. Pasal 11 ayat (2) menyatakan PB-UMKU yang telah diterbitkan "dinyatakan tidak berlaku sejak surat penunjukan dan perjanjian lisensi berakhir".
Rujukan
- Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (Pasal 19, 20)
- Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Pasal 3, 4, 9, 10, 11, 12, 60)
- Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (Pasal 1, 2, 3, 4, 7, 13, 14, 19, 20, 21)
- Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PerBPOM 13/2020 (Pasal 15, 16)
- Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, Layanan



