Menilai pemasok perisa untuk pasar Indonesia sebaiknya dimulai dari tiga hal yang dapat diperiksa dengan dokumen, bukan dari presentasi profil rasa. Pertama, bukti halal atas perisa itu sendiri, karena PP 42/2024 Pasal 70 ayat (1) mensyaratkan daftar bahan yang didaftarkan "harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal". Kedua, kejelasan kategori perisa dan kelompok labelnya menurut BPOM, karena teks daftar bahan Anda bergantung padanya. Ketiga, dokumentasi yang benar-benar datang bersama pengiriman, bukan yang dijanjikan menyusul.
Mulai dari bukti halal atas bahannya
Mulailah dari halal, karena inilah yang mengikat jadwal. Perisa termasuk bahan tambahan pangan, dan PP 42/2024 Pasal 159 ayat (2) huruf b menempatkan "Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk Produk makanan dan minuman" di dalam penahapan tahap pertama. Pertanyaan yang perlu Anda ajukan bukan sekadar apakah pemasok bersertifikat halal, melainkan lembaga mana yang menerbitkan, berapa nomornya, sampai kapan berlaku, dan apakah cakupannya memuat keluarga produk yang Anda beli. Bila sertifikatnya terbit dari lembaga halal luar negeri, tanyakan pula bukti registrasinya, karena PP 42/2024 Pasal 147 ayat (2) menyatakan sertifikat semacam itu "wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia". Rincian rute dan dokumennya kami bahas pada dokumen halal yang harus disiapkan pemasok perisa.
Minta kategori dan kelompok label BPOM
Pertanyaan kedua menyangkut label, dan jawabannya harus berupa istilah yang dikenal peraturan. Mintalah pemasok menyatakan kategori pengaturan setiap perisa, yaitu alami, identik alami atau artifisial, sekaligus kelompok labelnya. Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 14 ayat (2) hanya mengenal dua kelompok pelabelan, dan ayat (3a) yang disisipkan pada 2021 menyatakan "Perisa sintetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas perisa identik alami dan perisa artifisial." Pemasok yang hanya menyebut nature identical pada lembar datanya belum menjawab pertanyaan Anda, karena istilah itu tidak dipakai pada label Indonesia. Pembahasan lengkapnya ada pada kategori perisa BPOM dan cara menulisnya di label.
Tanyakan isi perisanya, bukan hanya rasanya
Pertanyaan ketiga menyangkut isi perisanya, bukan hanya rasanya. Mintalah daftar ajudan perisa, karena PerBPOM 13/2020 Pasal 14 ayat (4) mewajibkan kelompok perisa dan ajudan perisa tertulis pada label BTP Perisa, dan karena ajudan perisa ikut masuk ke produk akhir Anda. Mintalah spesifikasi yang sudah memuat kandungan senyawa bioaktif dan residu pelarut pengekstrak, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 dan Pasal 10 pada peraturan yang sama. Periksa juga dua larangan yang berlaku bagi siapa pun. Pasal 17 menyatakan "BTP Perisa dilarang digunakan pada formula bayi", dan Pasal 18 melarang penggunaan perisa untuk menyembunyikan bahan yang tidak memenuhi persyaratan, cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik, atau kerusakan pangan.
Dokumentasi per bets, bukan sekali selamanya
Dokumentasi adalah tempat perbedaan pemasok paling terasa dalam pekerjaan sehari-hari. Tanyakan dokumen apa yang datang bersama sampel dan bersama pengiriman komersial, dan tanyakan apakah dokumen itu terbit per nomor bets. Certificate of analysis, Material Safety Data Sheet, pernyataan alergen dan dokumentasi cakupan sertifikasi adalah kelengkapan yang wajar diminta pada industri ini. Tanyakan pula bagaimana pemasok memberitahukan perubahan bahan atau perubahan pemasok bahannya, karena perubahan semacam itu dapat menyentuh status kehalalan maupun teks daftar bahan tanpa mengubah profil rasa sedikit pun. Pemasok yang tidak dapat menjawab pertanyaan ini pada pertemuan pertama biasanya juga tidak dapat menjawabnya saat audit.
Menilai kemampuan pengembangan
Kemampuan pengembangan perlu dinilai dengan cara yang sama, yaitu melalui hal yang dapat diperiksa. Mintalah sampel untuk aplikasi Anda yang sebenarnya, bukan sekadar larutan pembanding, karena perisa berperilaku berbeda pada minuman, produk susu, produk gurih dan produk panggang. Sebutkan sejak awal format yang Anda butuhkan, cair atau bubuk, karena format menentukan batas minimum produksi dan cara pengerjaannya. Sebutkan pula pasar tujuan Anda, karena teks label dan dokumen yang dibutuhkan berbeda antar negara. Soal batas pesanan minimum dan waktu pengiriman, mintalah angka untuk kasus Anda sendiri, sebab keduanya bergantung pada format dan jumlah putaran iterasi, dan angka umum jarang berlaku pada proyek tertentu.
Kapasitas perisa di Indonesia bertambah
Kapasitas pasokan di kawasan ini sedang bertambah, dan itu memperkuat posisi Anda sebagai pembeli. Givaudan menyatakan membuka fasilitas produksi perisa baru di Cikarang pada 3 Juli 2026, dengan nilai investasi CHF 50 juta, dan menurut keterangan perusahaan tersebut fasilitas itu memproduksi bubuk perisa untuk aplikasi gurih, manis dan camilan. Artinya, sebagian kapasitas perisa kini berada lebih dekat dengan produsen di Indonesia. Yang perlu Anda bandingkan tetap sama, yaitu kecocokan profil rasa pada aplikasi Anda, kelengkapan dokumen, dan konsistensi pasokan, bukan lokasi pabrik semata.
Sembilan pertanyaan dalam satu daftar
Berikut ringkasan pertanyaannya dalam satu daftar. Lembaga penerbit, nomor, masa berlaku dan cakupan sertifikat halal perisa. Bukti registrasi bila sertifikatnya terbit dari lembaga halal luar negeri. Kategori pengaturan dan kelompok label setiap perisa. Daftar ajudan perisa. Spesifikasi yang memuat senyawa bioaktif dan residu pelarut pengekstrak. Dokumen yang datang bersama setiap bets. Mekanisme pemberitahuan perubahan bahan. Sampel pada aplikasi Anda yang sebenarnya. Batas pesanan minimum dan waktu pengiriman untuk format dan volume Anda. Daftar ini pendek dengan sengaja, karena kesembilan pertanyaannya dapat dijawab dengan dokumen dan bukan dengan pendapat.
Bagaimana VKA bekerja
VKA mengembangkan perisa di Singapura sejak 1971 dan memasok produsen makanan dan minuman di Asia Tenggara, termasuk merek yang menjual di Indonesia. Kami mengirimkan sampel bersama dokumentasinya, termasuk dokumentasi cakupan sertifikasi, sehingga Anda dapat memeriksa kecocokan cakupan sejak sampel pertama. Sebutkan aplikasi, format, pasar tujuan dan perkiraan volume Anda, lalu kami kembalikan sampel beserta perkiraan batas minimum dan waktu pengiriman untuk kasus Anda. Untuk memulai, hubungi tim kami.
Sources
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Pasal 70, 147, 159)
- Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa (Pasal 10, 12, 14, 17, 18)
- Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PerBPOM 13/2020 (Pasal 14 ayat 3a)
- Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Pasal 19)



