Yang menentukan lolos atau tidaknya pendaftaran halal Anda bukan hanya sistem jaminan produk halal di pabrik sendiri, melainkan dokumen halal atas setiap bahan yang Anda daftarkan. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 70 ayat (1) menyatakan daftar Produk dan Bahan yang digunakan "harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal". Perisa adalah salah satu bahan itu, sehingga dokumen dari pemasok perisa perlu Anda kumpulkan sebelum berkas masuk, bukan pada saat auditor bertanya.
Perisa ada di penahapan tahap pertama
Anggapan bahwa bahan tambahan akan diatur belakangan tidak didukung teks peraturannya. PP 42/2024 Pasal 159 ayat (2) menetapkan penahapan tahap pertama mencakup, pada huruf b, "Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk Produk makanan dan minuman". Perisa disebut BPOM secara harfiah sebagai bahan tambahan pangan, sehingga perisa berada di dalam huruf b, bukan di tahap berikutnya. Konsekuensinya sederhana. Pemasok perisa Anda berada pada jalur yang sama dengan bahan baku utama, dan pertanyaan tentang dokumennya bukan pertanyaan opsional.
Pengecualian Pasal 70 ayat (2) itu sempit
Pasal 70 ayat (2) memang memuat pengecualian, tetapi rumusannya sempit. Bahan yang dikecualikan adalah bahan yang "berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan", bahan yang dikategorikan tidak berisiko, serta bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram. Perisa yang diformulasikan adalah bahan olahan, sehingga rumusan pertama tidak dapat dipakai. Dua rumusan sisanya adalah penilaian risiko yang dilakukan di dalam proses audit, bukan pembebasan menyeluruh bagi satu kategori bahan. Menganggap perisa otomatis masuk pengecualian adalah cara tercepat membuat berkas dikembalikan.
Dua tanggal yang harus dibaca bersama
Jadwalnya perlu Anda baca dari dua sisi sekaligus. PP 42/2024 Pasal 160 ayat (1) mengakhiri penahapan bagi pelaku usaha menengah dan besar pada 17 Oktober 2024, dan ayat (2) menyatakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil penahapan berjalan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. Di sisi lain BPJPH dalam keterangan resminya pada September 2026 menuliskan: "Pemerintah memperkuat koordinasi dan kesiapan implementasi Wajib Halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026." Pembacaan yang benar adalah masa penahapan berjalan sampai 17 Oktober 2026 dan kewajibannya berlaku sejak 18 Oktober 2026. Menyebut satu tanggal tanpa yang lain akan membuat rencana kepatuhan Anda berdiri di atas separuh aturan.
Produk impor mengikuti penetapan Menteri
Produk yang berasal dari luar negeri berjalan pada ketentuan tersendiri, dan ini penting bila perisa Anda diimpor. Pasal 160 ayat (3) tidak menetapkan kewajiban itu secara langsung, melainkan menyatakan kewajiban bersertifikat halal bagi produk dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, dan ayat yang sama menambahkan bahwa penetapan itu dilakukan "setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal". Jadi kewajiban bagi produk impor adalah penetapan Menteri yang berdiri sendiri, bukan salinan otomatis dari jadwal pelaku usaha mikro dan kecil. Keduanya perlu Anda pantau terpisah.
Pengakuan, saling keberterimaan, registrasi
Untuk sertifikat yang diterbitkan lembaga halal luar negeri, ada tiga hal berbeda yang sering keliru disatukan menjadi satu langkah. Pertama, pengakuan lembaga, yaitu tercantumnya sebuah lembaga halal luar negeri pada direktori BPJPH. Kedua, saling keberterimaan sertifikat: PP 42/2024 Pasal 143 ayat (1) menyatakan sertifikat halal terbitan lembaga halal luar negeri "dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik". Perhatikan kata perjanjian dan kata timbal balik, karena keduanya menunjuk pada instrumen yang berdiri sendiri, bukan pada pencantuman dalam direktori. Ketiga, registrasi: Pasal 147 ayat (2) menegaskan sertifikat semacam itu "wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia". Tanyakan ketiganya kepada pemasok secara terpisah, dan mintalah bukti untuk masing-masing.
PerBPJPH 4/2026 dan batas yang dapat dikutip
Ada satu instrumen baru yang perlu Anda pantau, dan batas pengetahuannya perlu dinyatakan apa adanya. BPJPH mengumumkan pada September 2026 bahwa pihaknya menerbitkan "Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia". Dalam keterangan itu, peraturan tersebut dikaitkan dengan penahapan tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri. Sampai tulisan ini disusun, naskah peraturannya belum terbit di jdih.halal.go.id, sehingga yang dapat dikutip baru keterangan resmi BPJPH dan bukan pasalnya. Perlakuannya terhadap perisa impor perlu diperiksa kembali begitu naskahnya terbit, dan sebaiknya tidak dijadikan dasar rencana kepatuhan sebelum itu.
Daftar dokumen yang perlu Anda minta
Berikut dokumen yang wajar Anda minta kepada pemasok perisa. Pertama, sertifikat halal atas perisa itu sendiri, lengkap dengan lembaga penerbit, nomor, masa berlaku dan cakupannya, karena cakupan yang tidak memuat keluarga produk Anda tidak menolong. Kedua, bukti registrasi bila sertifikat diterbitkan lembaga luar negeri, sesuai Pasal 147 ayat (2). Ketiga, daftar ajudan perisa, karena ajudan perisa ikut masuk ke produk akhir dan wajib tertulis pada label BTP Perisa menurut PerBPOM 13/2020 Pasal 14 ayat (4). Keempat, kelompok label perisa, yaitu perisa alami atau perisa sintetik, yang kami bahas terpisah pada kategori perisa BPOM dan cara menulisnya di label. Kelima, spesifikasi yang sudah memuat kandungan senyawa bioaktif dan residu pelarut pengekstrak, sebagaimana diwajibkan PerBPOM 13/2020 Pasal 12 dan Pasal 10.
Cara meminta, bukan hanya apa yang diminta
Tiga hal terakhir menyangkut cara kerja, bukan lembar dokumen. Mintalah dokumen per nomor bets, bukan satu salinan untuk selamanya, karena masa berlaku sertifikat dan cakupannya dapat berubah di tengah jalan. Mintalah pemberitahuan bila pemasok mengubah bahan atau pemasok bahannya, karena perubahan itu dapat menyentuh status kehalalan tanpa mengubah profil rasa sedikit pun. Terakhir, simpan dokumen tersebut pada berkas per SKU, bukan per pemasok, karena auditor memeriksa produk Anda dan bukan daftar mitra Anda. Pekerjaan terberat menjelang Oktober 2026 hampir selalu bukan pengumpulan sertifikatnya, melainkan pemetaan per SKU dan pembaruan teks daftar bahan yang harus ikut berubah.
Bagaimana VKA membantu
VKA menyertakan dokumentasi cakupan sertifikasi pada setiap permintaan sampel, sehingga tim regulatori Anda dapat memeriksa kecocokan cakupan sebelum proyek berjalan jauh, bukan pada saat audit. Kami juga mencantumkan kategori dan kelompok label perisa pada dokumentasi tersebut. Untuk tenggat dan penahapannya, lihat wajib halal Oktober 2026 untuk perisa. Untuk membahas kebutuhan dokumen pada produk Anda, hubungi tim kami.
Sources
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Pasal 70, 143, 147, 159, 160)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa (Pasal 10, 12, 14)
- BPJPH - Wajib Halal akan berlaku pada 18 Oktober 2026 (keterangan resmi, September 2026)
- BPJPH - keterangan resmi penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri (naskah peraturannya belum terbit di JDIH)



