Produsen pangan yang memakai perisa perlu menyiapkan tiga hal sebelum Oktober 2026. Pertama, bukti sertifikat halal atas setiap bahan yang didaftarkan: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 70 ayat (1) mensyaratkan daftar Produk dan Bahan yang digunakan "harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal". Kedua, kepastian jadwal: masa penahapan bagi pelaku usaha mikro dan kecil berjalan "sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026" menurut Pasal 160 ayat (2), sementara BPJPH menyatakan Wajib Halal "akan berlaku pada 18 Oktober 2026". Ketiga, penulisan daftar bahan yang benar: BPOM hanya mengenal dua kelompok perisa pada label meskipun kategori pengaturannya ada tiga. Ketiganya berasal dari instrumen yang berbeda, yaitu undang-undang jaminan produk halal, peraturan pemerintah pelaksananya, dan peraturan BPOM tentang bahan tambahan pangan perisa serta label pangan olahan. Artikel ini mengutip pasal-pasalnya langsung, dalam bahasa aslinya, agar tim regulatori dan tim pembelian dapat memeriksa sendiri.
Dasar hukumnya: UU 33/2014
Dasar kewajibannya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyatakan: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." Sertifikat itu diterbitkan BPJPH atas dasar fatwa halal tertulis dari MUI, sebagaimana definisi pada Pasal 1 angka 10: "Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI." Yang membuat perisa tidak bisa dianggap berada di luar sistem ini adalah Pasal 17. Ayat (1) menyebut bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal "terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong", dan ayat (2) menyebut asalnya, termasuk huruf d, yaitu "bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik". Perisa yang diformulasikan merupakan bahan tambahan dan lazimnya dihasilkan melalui proses kimiawi. Pasal 20 ayat (2) menambahkan bahwa bahan dari kelompok itu menjadi haram jika proses pertumbuhan atau pembuatannya "tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan".
Perisa masuk penahapan tahap pertama
Sering muncul anggapan bahwa bahan tambahan akan diatur pada tahap belakangan. Teks peraturannya justru sebaliknya. PP 42/2024 Pasal 159 ayat (2) menetapkan penahapan "untuk pertama kali terdiri atas: a. Produk makanan dan minuman; b. Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk Produk makanan dan minuman; dan c. hasil sembelihan dan jasa penyembelihan". Huruf b adalah kategori tempat perisa berada, karena BPOM menyebut perisa secara harfiah sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Perlu dicatat pula bahwa PP 39/2021 sudah dicabut seluruhnya oleh PP 42/2024 Pasal 197, sehingga panduan yang masih mengacu pada peraturan 2021 berpijak pada aturan yang tidak lagi berlaku.
Dua tanggal yang harus dibaca bersama
Tanggalnya ada dua dan keduanya harus dibaca bersama. PP 42/2024 Pasal 160 ayat (1) mengakhiri penahapan bagi pelaku usaha menengah dan besar pada 17 Oktober 2024. Ayat (2) menyatakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil penahapan berjalan "sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026". Ayat (3) mewajibkan Menteri menetapkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang berasal dari luar negeri "paling lambat tanggal 17 Oktober 2026". Di sisi lain, BPJPH dalam keterangan resminya pada September 2026 menuliskan: "Pemerintah memperkuat koordinasi dan kesiapan implementasi Wajib Halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026." Pembacaan yang benar adalah masa transisi berjalan sampai 17 Oktober 2026 dan kewajibannya berlaku sejak 18 Oktober 2026. Menyebut satu tanggal tanpa yang lain akan membuat rencana kepatuhan berdiri di atas separuh aturan.
Bukti halal atas setiap bahan
Bagian yang paling langsung menyentuh pembelian bahan adalah PP 42/2024 Pasal 70. Ayat (1) menyatakan daftar Produk dan Bahan yang digunakan "harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal". Ayat (2) memberi pengecualian bagi bahan yang "a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan; b. dikategorikan tidak berisiko ...; dan/atau c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram". Perisa yang diformulasikan adalah bahan olahan, sehingga huruf a tidak dapat dipakai, sedangkan huruf b dan huruf c adalah penilaian risiko yang dilakukan dalam proses audit, bukan pembebasan menyeluruh untuk satu kategori bahan. Praktisnya, sertifikat halal atas produk jadi Anda bertumpu pada dokumen halal bahan yang masuk ke dalamnya, dan perisa adalah salah satu bahan itu. Untuk sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri, PP 42/2024 Pasal 143 ayat (1) menyatakan sertifikat tersebut "dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik", dan Pasal 147 ayat (2) menegaskan sertifikat itu "wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia". Khusus untuk produk luar negeri, BPJPH mengumumkan pada September 2026 bahwa pihaknya menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Dalam keterangan itu, peraturan tersebut dikaitkan langsung dengan penahapan tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri. Sampai tulisan ini disusun, teks peraturan tersebut belum terbit di jdih.halal.go.id, sehingga yang dapat dikutip baru keterangan resmi BPJPH dan bukan pasalnya. Perlakuannya terhadap perisa impor perlu diperiksa lagi begitu naskahnya terbit. Pengakuan lembaga, perjanjian saling keberterimaan, dan registrasi adalah tiga hal yang berbeda, dan ketiganya perlu ditanyakan terpisah kepada pemasok.
Definisi perisa menurut BPOM
Dari sisi BPOM, definisi perisa ada pada Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa, Pasal 1 angka 4: "Perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavour, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam." Angka 5 mendefinisikan ajudan perisa sebagai "bahan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan, pelarutan, pengenceran, penyimpanan, dan penggunaan Perisa". Pasal 3 ayat (2), sebagaimana diubah oleh Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021, menyebut jenis bahan pembuat perisa "terdiri atas: a. Senyawa Perisa; b. Bahan Baku Aromatik Alami; c. Preparat Perisa; d. Perisa Asap; dan/atau e. Perisa Hasil Proses Panas". Definisi ini penting karena menentukan dokumen apa yang wajar Anda minta: preparat konsentrat memiliki komposisi, pelarut, dan ajudan perisa yang semuanya ikut masuk ke dalam produk akhir.
Tiga kategori, dua kelompok label
Kategori pengaturan perisa ada tiga. PerBPOM 13/2020 Pasal 4 ayat (1) menyatakan BTP Perisa "dikelompokkan berdasarkan sumber dan proses pembuatan Perisa yang meliputi: a. Perisa Alami; b. Perisa Identik Alami; dan c. Perisa Artifisial". Kelompok label hanya ada dua. Pasal 14 ayat (2), sebagaimana diubah oleh PerBPOM 11/2021, menyatakan "Pelabelan BTP Perisa dikelompokkan menjadi: a. Perisa Alami; dan b. Perisa sintetik", dan ayat (3a) yang disisipkan pada 2021 menjelaskan isinya: "Perisa sintetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas perisa identik alami dan perisa artifisial." Inilah kalimat yang paling sering terlewat. Produk yang pada lembar data berbahasa Inggris disebut nature identical adalah perisa identik alami menurut kategori pengaturan, dan pada label Indonesia ditulis sebagai perisa sintetik. Pasal 14 ayat (4) menambahkan bahwa pada label BTP Perisa wajib dituliskan kelompok perisa dan ajudan perisanya.
Yang wajib tertulis pada daftar bahan
Kewajiban yang sama muncul dari sisi produsen pangan olahan. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Pasal 19 ayat (3) huruf d, menyatakan keterangan pada daftar bahan meliputi "nama kelompok perisa untuk BTP perisa meliputi perisa alami dan/atau perisa sintetik". Pasal ini tidak diubah oleh PerBPOM 20/2021 maupun PerBPOM 6/2024, sehingga rumusannya masih berlaku apa adanya. Artinya daftar bahan Anda tidak boleh berhenti pada kata perisa saja, dan tidak boleh memakai kategori yang tidak dikenal peraturan label. Dua ketentuan lain pada peraturan yang sama perlu diingat. Pasal 32 ayat (1), sebagaimana diganti seluruhnya oleh PerBPOM 20/2021, mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan kemasan eceran "mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal", jadi keterangan halal mengikuti sertifikat, bukan mendahuluinya. Pasal 63 ayat (7) menyatakan pernyataan "asli" tidak dapat digunakan untuk pangan olahan "yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa". Klaim keaslian dan penggunaan perisa tidak dapat berjalan bersama.
Spesifikasi dan larangan penggunaan
Spesifikasi perisa juga diatur, dan isinya menentukan apa yang seharusnya ada di dokumen pemasok. PerBPOM 13/2020 Pasal 12 ayat (1) mewajibkan kandungan senyawa bioaktif pada bahan baku aromatik alami atau preparat perisa dicantumkan dalam spesifikasi BTP Perisa, dan ayat (3) menyebut daftar senyawa bioaktif yang dibatasi, antara lain aloin, asam agarat, asam sianida, beta asaron, berberin, estragol, hiperisin, kafein, kuasin, kumarin, kinina, safrol, alfa santonin, spartein, tujon, dan teukrin A. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) mewajibkan residu bahan penolong golongan Pelarut Pengekstrak dicantumkan dalam spesifikasi, baik untuk penggunaan ritel maupun industri. Pasal 9 ayat (1) membatasi perisa hasil proses panas melalui senyawa penanda 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD). Dua larangan menutup rangkaian ini. Pasal 17 menyatakan "BTP Perisa dilarang digunakan pada formula bayi", dan Pasal 18 melarang penggunaan BTP Perisa untuk tujuan "a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk Pangan; dan/atau c. menyembunyikan kerusakan Pangan". Perlu dicatat pula Pasal 3 ayat (6): BTP yang ada pada pangan akhir semata-mata karena penggunaan perisa dinyatakan sebagai BTP ikutan.
Label Halal dan asal-usul bahan
Setelah sertifikat terbit, labelnya diatur secara nasional. PP 42/2024 Pasal 105 menyatakan "BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional", Pasal 106 mewajibkan pencantuman Label Halal pada produk yang telah bersertifikat, dan Pasal 107 ayat (1) menyatakan Label Halal "paling sedikit memuat: a. logo; dan b. nomor sertifikat atau nomor registrasi". Pasal 109 mensyaratkan penempatannya mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Ada pula kewajiban asal-usul bahan pada daftar bahan: PerBPOM 31/2018 Pasal 37, sebagaimana diubah oleh PerBPOM 20/2021, mewajibkan keterangan asal-usul bahan pangan tertentu dimuat "berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan". Bila bahan berasal dari hewan, jenis hewan wajib dicantumkan diikuti asal bahannya, sedangkan untuk tanaman jenisnya dapat dicantumkan. Ketentuan ini terkait langsung dengan status kehalalan produk.
Daftar periksa sebelum Oktober 2026
Berikut daftar periksa yang dapat dipakai sekarang. Tentukan status usaha Anda terhadap penahapan Pasal 160. Kumpulkan sertifikat halal setiap bahan yang akan didaftarkan, termasuk perisa dan ajudan perisanya. Pastikan sertifikat pemasok luar negeri sudah diregistrasi sesuai Pasal 147 ayat (2). Petakan setiap perisa ke kelompok label perisa alami atau perisa sintetik menurut Pasal 14 ayat (3a). Perbarui daftar bahan pada kemasan agar memuat nama kelompok perisa sesuai Pasal 19 ayat (3) huruf d. Minta spesifikasi yang sudah memuat senyawa bioaktif serta residu pelarut sesuai Pasal 12 dan Pasal 10. Pekerjaan terbesar biasanya bukan pada sertifikatnya, melainkan pada pemetaan per SKU dan pada teks daftar bahan yang harus ikut berubah.
Bagaimana VKA membantu
VKA adalah perusahaan perisa di Singapura sejak 1971 dan memasok produsen makanan dan minuman di Asia Tenggara. Kami menyertakan dokumentasi sertifikasi kami pada setiap permintaan sampel, sehingga tim regulatori Anda dapat memeriksanya lebih awal, bukan pada saat audit. Untuk pembahasan kategori dan penamaan perisa dalam bahasa Indonesia, lihat halaman perisa alami dan perisa makanan. Untuk membicarakan kebutuhan spesifik menjelang Oktober 2026, hubungi tim kami.
Sources
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1, 4, 17, 20)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Pasal 70, 105, 106, 107, 109, 143, 147, 159, 160, 197)
- Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa (Pasal 1, 3, 4, 9, 10, 12, 14, 17, 18)
- Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PerBPOM 13/2020 (Pasal 3, 6, 14 ayat 3a)
- Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Pasal 19, 32, 37, 63)
- Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PerBPOM 31/2018 (mengganti Pasal 32 dan Pasal 37)
- BPJPH - Wajib Halal akan berlaku pada 18 Oktober 2026 (keterangan resmi, September 2026)
- BPJPH - keterangan resmi penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri (September 2026; naskah peraturannya belum terbit di JDIH)



