Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan mengecualikan perisa dari daftar jenis BTP dan lampiran batas maksimalnya, serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan (PerBPOM 11/2019 Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3)). Dalam praktiknya, rujukan tersebut mengarah pada Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021, dengan Lampiran III sebagai daftar awal dan perubahan senyawa melalui Keputusan Kepala Badan (PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1a)).
Apa yang Disebut Perisa?
Perisa adalah preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa, yang digunakan untuk memberi flavour, dengan pengecualian rasa asin, manis, dan asam (PerBPOM 13/2020 Pasal 1 angka 4).
Lampiran III dan Perubahan Daftar Senyawa
Lampiran III memuat daftar senyawa perisa yang diizinkan untuk pertama kali, sedangkan perubahan daftar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan (PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1a)). Periksa Lampiran III dan Keputusan Kepala Badan terbaru saat menelaah komposisi perisa Anda (PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1a)).
Tabel Keputusan untuk Pemeriksaan Komposisi
| Pertanyaan Komposisi | Langkah Pemeriksaan | Rujukan |
|---|---|---|
| Apakah senyawa tercantum dalam daftar awal? | Periksa Lampiran III. | PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1) |
| Apakah daftar senyawa telah berubah? | Periksa Keputusan Kepala Badan terbaru. | PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1a) |
| Bagaimana memeriksa senyawa di luar Lampiran III? | Periksa perubahan daftar dan persetujuan tertulis Kepala BPOM. | PerBPOM 13/2020 Pasal 13 ayat (1) dan PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1a) |
| Di mana ketentuan batas penggunaan diperiksa? | Gunakan senyawa perisa yang diizinkan sesuai batas maksimal CPPB. Selain ketentuan tersebut, periksa Lampiran I sampai VII serta Keputusan Kepala Badan. | PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) |
Senyawa di Luar Lampiran III
Penggunaan senyawa perisa di luar Lampiran III memerlukan persetujuan tertulis Kepala BPOM (PerBPOM 13/2020 Pasal 13 ayat (1)). Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BPOM menggunakan formulir Lampiran VIII (PerBPOM 13/2020 Pasal 13 ayat (3)).
Apa Isi Formulir Lampiran VIII?
Lampiran VIII berjudul CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP dan meminta jenis BTP beserta nomor JECFA/FEMA, fungsi, jenis pangan, serta kategori pangan (PerBPOM 13/2020 Lampiran VIII).
Batasan Komposisi Perisa Alami
Perisa alami tidak boleh mengandung senyawa perisa identik alami atau senyawa perisa artifisial (PerBPOM 13/2020 Pasal 1 angka 15).
Peraturan Tahun 2016 Sudah Dicabut
Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PerBPOM 13/2020 (PerBPOM 13/2020 Pasal 20).
Masa Penyesuaian 24 Bulan Sudah Berakhir
BTP Perisa dan pangan yang mengandungnya serta telah memiliki persetujuan pendaftaran diberi masa penyesuaian 24 bulan sejak peraturan diundangkan, dan masa penyesuaian tersebut sudah berakhir (PerBPOM 13/2020 Pasal 19).
Daftar Periksa Komposisi
- Minta komposisi perisa dan cocokkan senyawanya dengan Lampiran III serta perubahan daftar dalam Keputusan Kepala Badan (PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1a)).
- Periksa persetujuan tertulis untuk penggunaan senyawa di luar Lampiran III (PerBPOM 13/2020 Pasal 13 ayat (1)).
- Minta kelompok label dan daftar ajudan perisa untuk label BTP Perisa (PerBPOM 13/2020 Pasal 14 ayat (2) sampai Pasal 14 ayat (4)).
Artikel Terkait
Lihat pembahasan kategori perisa dan penulisan label, panduan cek halal pemasok perisa, dan Indonesia Flavouring Regulations untuk menyiapkan pemeriksaan Anda.
Bagaimana VKA Membantu
VKA menyediakan pernyataan komposisi dan alergen, spesifikasi, serta dokumen cakupan halal bersama sampel untuk pemeriksaan tim regulasi Anda (VKA, pemasok perisa untuk Indonesia). Hubungi Kami untuk membahas sampel dan dokumen yang Anda perlukan.


