Perisa sintetik adalah kelompok pelabelan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Perisa yang mencakup perisa identik alami dan perisa artifisial, menurut Pasal 14 Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021. Kelompok pelabelan lainnya adalah Perisa Alami. Jika Anda menyiapkan brief pembelian, mintalah pemasok menyatakan kelompok label perisa yang ditawarkan (PerBPOM 13/2020 Pasal 14 dan PerBPOM 11/2021).
Apa yang Dimaksud BPOM dengan Perisa?
Definisi perisa menjadi titik awal sebelum Anda membahas kelompok labelnya. PerBPOM 13/2020 Pasal 1 angka 4 menyatakan: “Perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavour, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam.” (PerBPOM 13/2020 Pasal 1 angka 4).
Perhatikan frasa dengan atau tanpa ajudan perisa pada definisi itu. Saat membaca spesifikasi dan daftar komposisi, tanyakan kepada pemasok apakah perisa yang Anda tinjau menggunakan ajudan perisa. Catat jawabannya bersama kelompok label yang dinyatakan (PerBPOM 13/2020 Pasal 1 angka 4).
Dua Kelompok Pelabelan BTP Perisa
Pasal 14 menetapkan dua kelompok untuk pelabelan BTP Perisa: “Pelabelan BTP Perisa dikelompokkan menjadi: a. Perisa Alami; dan b. Perisa sintetik.” Dalam ketentuan tersebut sebagaimana diubah pada 2021, perisa sintetik mencakup perisa identik alami dan perisa artifisial. Karena itu, ketika pemasok menyebut identik alami, Anda tetap perlu meminta kelompok pelabelannya dalam istilah yang digunakan oleh BPOM (PerBPOM 13/2020 Pasal 14 dan PerBPOM 11/2021).
Gunakan kedua kelompok tersebut saat menyusun pertanyaan label dalam brief Anda. Mintalah keterangan kelompok perisa untuk dicocokkan dengan daftar komposisi dan label BTP Perisa dari pemasok. Untuk pembahasan lebih lanjut tentang hubungan kategori perisa dan kelompok pelabelan, baca artikel kategori perisa BPOM dan penulisan label.
Perbedaan Perisa Sintetik dan Perisa Alami
Perbedaan yang perlu Anda periksa adalah batasan komposisi perisa alami. Definisi Perisa Alami dalam PerBPOM 13/2020 Pasal 1 angka 15 memuat ketentuan: “serta tidak boleh mengandung senyawa Perisa identik alami dan senyawa Perisa artifisial.” Jadi, perisa identik alami termasuk dalam kelompok pelabelan perisa sintetik, sementara definisi perisa alami mengecualikan senyawa identik alami dan artifisial. Cocokkan keterangan pemasok dengan batasan ini saat menelaah dokumen (PerBPOM 13/2020 Pasal 1 angka 15 dan Pasal 14).
Jika brief Anda mensyaratkan perisa alami, tuliskan persyaratan itu secara jelas dan minta pemasok menjelaskan komposisi perisa yang diajukan. Gunakan batasan Pasal 1 angka 15 sebagai rujukan pemeriksaan Anda. Halaman perisa alami menyediakan pembahasan terkait yang dapat Anda baca sebelum membandingkan dokumen dan sampel.
Senyawa yang Diizinkan dan Persetujuan Tertulis
Kelompok label perlu dibaca bersama ketentuan senyawa yang diizinkan. Lampiran III merupakan daftar awal senyawa perisa yang diizinkan, dan perubahan daftar ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan. PerBPOM 11/2021 Pasal 6 ayat (1a) menyatakan: “Ketentuan mengenai perubahan Senyawa Perisa yang diizinkan digunakan dalam BTP Perisa ... ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.” Periksa Lampiran III bersama Keputusan Kepala Badan terbaru ketika menelaah komposisi yang Anda terima (PerBPOM 11/2021 Pasal 6).
Untuk senyawa di luar Lampiran III, Pasal 13 ayat (1) menyatakan: “Penggunaan Senyawa Perisa selain yang tercantum dalam Lampiran III hanya dapat digunakan sebagai BTP Perisa setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.” Bila pemeriksaan komposisi Anda menyangkut senyawa di luar daftar itu, mintalah penjelasan pemasok mengenai dasar penggunaannya dan persetujuan tertulis yang terkait, sambil tetap memeriksa perubahan daftar (PerBPOM 13/2020 Pasal 13 ayat (1)).
Pasal 13 ayat (3) mengatur permohonan tertulis kepada Kepala BPOM dengan contoh formulir dalam Lampiran VIII. Untuk brief pembelian Anda, pisahkan pertanyaan tentang kelompok pelabelan dari pertanyaan tentang senyawa dan persetujuan tertulis. Mintalah pemasok memberikan rujukan yang sesuai untuk komposisi perisa yang sedang diperiksa, kemudian simpan rujukan tersebut bersama dokumennya (PerBPOM 13/2020 Pasal 13 ayat (3) dan Lampiran VIII).
Penulisan Perisa pada Label Pangan Akhir
Untuk daftar bahan pada pangan olahan, PerBPOM 31/2018 Pasal 19 ayat (3) huruf d menyebut: “nama kelompok perisa untuk BTP perisa meliputi perisa alami dan/atau perisa sintetik.” Kewajiban pelabelan dalam Pasal 2 mencakup produsen dalam negeri dan importir pangan olahan yang dikemas untuk penjualan eceran. Saat Anda meninjau label pangan akhir dalam ruang lingkup tersebut, cocokkan penamaan kelompok perisa dengan dokumen perisa yang digunakan (PerBPOM 31/2018 Pasal 2 dan Pasal 19).
Periksa juga label produk BTP Perisa yang diterima dari pemasok. Menurut Pasal 14, kelompok perisa dicantumkan sebagai nama jenis perisa dan dalam daftar bahan; daftar bahan pada produk perisa sendiri harus menyebut kelompok perisa serta ajudannya. Gunakan informasi itu untuk menghubungkan pemeriksaan komposisi dengan pembahasan label pangan akhir Anda (PerBPOM 13/2020 Pasal 14 sebagaimana diubah dengan PerBPOM 11/2021).
Dokumen yang Perlu Anda Minta pada Tahap Brief
Pada tahap brief, mintalah pernyataan komposisi dan alergen serta spesifikasi perisa yang akan Anda evaluasi. Minta pula daftar ajudan perisa dan keterangan kelompok labelnya. Gunakan daftar yang sama saat membandingkan penawaran, sehingga pertanyaan Anda mengenai komposisi dan kelompok pelabelan tercatat untuk setiap perisa.
Susun permintaan dokumen bersama pertanyaan pemeriksaan: kelompok label apa yang dinyatakan, ajudan apa yang tercantum, dan rujukan senyawa mana yang digunakan? Jika perlu persetujuan tertulis, mintalah dokumen terkait untuk ditelaah tim regulasi Anda. Kaitkan setiap jawaban dengan perisa yang sedang dibahas, lalu gunakan spesifikasi dan pernyataan komposisi sebagai bahan diskusi berikutnya dengan pemasok.
Untuk menyiapkan pemeriksaan Anda, baca Indonesia Flavouring Regulations, rujukan berbahasa Inggris yang memuat kutipan dan sumber peraturan. Sertakan pasal yang relevan dalam catatan brief Anda agar pemasok dan tim regulasi membahas rujukan yang sama. Hubungi Kami untuk membahas kebutuhan sampel dan dokumen Anda.


